Friday, November 25, 2011

Komisi II DPR Desak Remunerasi Dibatalkan Dinilai Tak Efektif, Buktinya Kasus Suap Syarifuddin

JAKARTA - Kasus suap yang menimpa Hakim Syarifuddin, semakin membuat gerah personil Komisi II DPR RI. Mereka pun lantas menilai, bahwa reformasi birokrasi yang berimbas pada pemberian remunerasi tidak-lah efektif, sehingga harus dibatalkan.

"Kasus suap di MA bukan hanya satu kali saja, tapi sudah beberapa kali. Untuk apa lagi diberi remunerasi? Hasilnya tidak ada," kritik Alex Litaay, dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Negara PAN & RB, EE Mangindaan, Senin (6/6).

Senada dengan itu, Yasona Laoly juga ikut menyoroti pemberian remunerasi yang dinilai tidak membawa hasil apa-apa. Justru masih memunculkan banyak kasus, mulai dari kasus Gayus Tambunan sampai Hakim Syarifuddin. "Remunerasi hanya membuat antar instansi saling iri saja. Yang kerjanya bagus malah tidak dapat remunerasi. Sedangkan yang sudah menerima remunerasi, malah melakukan korupsi," kritiknya.

Sehubungan dengan itu, kedua personil Komisi II tersebut pun lantas meminta pemerintah agar membatalkan saja pemberian remunerasi. "Menurut kami, remunerasi dihentikan saja. Cuma habis-habisin uang negara, tapi hasilnya tidak ada," kata keduanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja, mengusulkan agar remunerasi diberikan pada perorangan saja dan bukan institusi. Dengan demikian menurutnya, pemberiannya bisa merata dan tergantung pada kinerja masing-masing.

Seperti diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan, sebagai tersangka dugaan kasus suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin sendiri ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam. (esy/jpnn)

No comments:

Post a Comment