Friday, August 19, 2011

Tenaga Pendidik dan Kesehatan Tak Kena Moratorium PNS



Jakarta - Pemerintah akan melakukan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru per 1 September 2011. Khusus untuk tenaga pendidik dan kesehatan dikecualikan dari rencana moratorium tersebut.

"Moratorium memang kita tidak bisa kaku penghentian secara keseluruhan atau penghentian sementara penerimaan PNS, dalam rapat kita juga harus
bijaksana, moratorium yang kita lakukan memiliki pengecualian-pengecualian," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan kepada wartawan usai rapat moratorium penerimaan PNS di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Menurut Mangindaan, penerimaan pegawai profesional tetap dilakukan, seperti tenaga pendidik sehingga perekrutan guru dan dosen akan tetap dilakukan.

"Tenaga pendidik tidak bisa berhenti begitu, dosen, guru, guru mata pelajaran, guru kelas. Detail yang kita harus ada pengecualian, tenaga pendidik, kalau pensiun siapa mau ganti," kata Mangindaan.

Selain tenaga pendidik, tenaga kesehatan juga akan terus direkrut. "Kedua tenaga kesehatan, namanya orang sakit tidak bisa ditunda harus ada perawat, tenaga kesehatan termasuk di dalamnya di UPT2 itu," terangnya.

Lebih lanjut Mangindaan mengatakan, pemerintah juga tetap akan melakukan penerimaan terhadap tenaga penyelematan keamanan, keselamatan rakyat. "Ini semua kita siapkan dan tidak terkecuali dengan yang memiliki tugas pelayanan publik," ucapnya.

Ia menegaskan penghentian penerimaan pegawai akan menitikberatkan pada pegawai administrasi. Sebab, tenaga administrasi telah berlebih di sejumlah kota di seluruh Indonesia.

"Yang penting bagi kita adalah kita moratorium bukan asal berhentikan penerimaan tapi dalam rangka RB (reformasi birokrasi) kita tata kembali organisasinya. Tata kembali kebutuhan pegawai negeri di setiap kementerian lembaga dan pemerintahan provinsi kabupaten kota. di sinilah kesempatan untuk membuat penataan kembali kebutuhan personil atau pegawai negeri di setiap instansi," jelasnya. (detik.com)

No comments:

Post a Comment