Thursday, August 18, 2011

Seluruh Kementerian/Lembaga Dijanjikan Remunerasi di 2012

Jakarta - Pemerintah menargetkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) bakal mendapatkan tunjangan remunerasi di 2012 mendatang. Karena itu anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2012 dinaikkan 18% menjadi Rp 215,7 triliun.

Dirjen Anggaran Kementerian Keungan Herry Purnomo menyatakan pemerintah telah menambah anggaran dalam belanja negara untuk remunerasi seluruh K/L pada tahun mendatang.

"Targetnya seluruh K/L, 2012 itu seluruh K/L sudah selesai," ujarnya saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2012 yang dikutip detikFinance, alokasi anggaran belanja pegawai direncankan sebesar Rp 215,7 trilun atau 2,7% terhadap PDB. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp 32,9 triliun atau 18% dibanding pagu anggaran belanja pegawai dalam APBN-P 2011 yang mencapai Rp 182, 9 triliun atau 2,5% terhadap PDB.

Hal ini diutamakan berkaitan dengan berbagai langkah kebijakan yang diambil pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi, baik dalam memperbaiki dan menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan maupun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun, Herry menyatakan pemberian remunerasi tersebut tidaklah mudah karena harus berdasarkan penilaian dari Tim Reformasi Birokrasi. "Tapi kan prosesnya nggak gampang, ada gradingnya, semua harus dinilai," paparnya.

Anggaran remunerasi digelontorkan dalam alokasi anggaran untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain yang dalam RAPBN 2012 direncanakan sebesar Rp 41,6 triliun atau sebesar 19,3% dari total belanja pegawai. Jumlah ini berarti peningkatan sebesar Rp 10,6 triliun atau 34,1% bila dibandingkan dalam APBN-P 2011 sebesar Rp 31 triliun.

Untuk pos gaji dan tunjangan yang dalam RAPBN 2012 direncanakan sebesar Rp 104,9 triliun atau 48,6% dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp 15,2 triliun atau 16,9% dari pagu APBN-P 2011 sebesar Rp 89,7 triliun.

Peningkatan anggaran gaji dan tunjangan tersebut terutama disebabkan adanya kebijakan kenaikan gaji pokok rata-rata 10%, pemberian gaji ke-13, kenaikan uang makan bagi PNS dan uang lauk-pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp 5 ribu per orang per hari, serta penyediaan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat.

Tambahan formasi pegawai baru tersebut terutama dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun. (detik.com)

No comments:

Post a Comment